Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Purwodingratan Himbau Larangan Knalpot Brong di Bengkel Motor

Indonesiainvestigasi.com

Surakarta, Jawa Tengah – Babinsa Purwodiningratan, Serka Suparno dari Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, bersama Bhabinkamtibmas, aktif melakukan patroli sambang di bengkel sepeda motor di jalan Kanggotan Purwodiningratan Jebres Kota Surakarta pada Jumat (19/01/2024). Tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan Knalpot Brong.

Serka Suparno menyampaikan himbauan kepada bengkel sepeda motor, seperti yang terlihat saat menyambangi bengkel “Ahas”, agar tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot brong. Dia juga menekankan bahwa pemakaian knalpot kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Knalpot brong atau racing yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang.

“Penting bagi warga untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot Brong,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Wiyono, pengelola bengkel, menyambut baik himbauan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Purwodiningratan. Ia berterima kasih atas saran, masukan, dan informasi yang diberikan. Bengkelnya siap untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong karena penggunaannya yang mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Arda 72)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *