Semarang, Jawa Tengah – Pada Selasa, 9 Januari 2024, Polda Jateng berhasil membekuk lima tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong melalui operasi yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Dalam penggerebekan ini, dua puluh mobil dan sejumlah barang bukti terkait kejahatan tersebut juga berhasil disita.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan keberhasilan ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang. Kelima tersangka yang ditangkap adalah AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara. Mereka merupakan bagian dari kelompok bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati.
“Kelompok ini sudah beroperasi sejak 2017 dan berjumlah sekitar 30 orang. Mereka saling berkoordinasi dan membantu dalam penjualan mobil bodong melalui arisan bulanan,” ungkap Kapolda.
Ditambahkan oleh Kapolda, modus operandi kelompok ini adalah mencari mobil murah untuk dijual dengan harga jauh di bawah pasaran umum. Korban dari kejahatan ini adalah perusahaan leasing yang merugi akibat penjualan mobil bodong.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga dengan penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. Setelah penyelidikan, kelompok Lengek Squad berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Empat tersangka ditangkap di Jepara dan Pati, sementara satu tersangka lainnya, berinisial MNS, ditangkap di Jawa Barat,” kata Kombes Johanson.
Para tersangka membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah dan menjualnya melalui WhatsApp dan Facebook untuk meraih keuntungan yang tinggi. Mereka tahu bahwa mobil tersebut tidak dilengkapi dengan BPKB, namun tetap dijual dengan margin keuntungan yang signifikan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kombes Johanson.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah membeli kendaraan dengan harga yang jauh di bawah pasaran, terutama jika tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Kasus ini masih dalam penyidikan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi dengan kelompok ini,” pungkasnya.
(Jumardin)