Indonesia Investigasi
Bangka Belitung – Seorang pemuda berinisial RR alias Reval, warga Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (27 tahun), diamankan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan seorang kurir, ditangkap pada Selasa (19/3/24) malam.
“Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” kata Jojo, Kamis (21/3/24) malam.
Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain sabu, Tim juga menyita 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, 1 plastik besar kosong, 1 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit handphone.
“13 paket sedang sabu ini disimpan oleh pelaku dengan cara diselipkan di bawah kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan sabu yang diamankan beratnya mencapai 109,35 gram,” terang Jojo.
“Menurut pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam bisnis narkoba,” tambah Jojo.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Srikandi Babel)