Simpan Narkotika dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Indonesiainvestigasi.com

Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandar Jaya Timur.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai MA (31), seorang wiraswasta, ditangkap pada Rabu (10/01/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menemukan pelaku di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, kotak rokok merek Gudang Garam, dan handphone Oppo F7 warna biru putih.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, penangkapan ini berawal dari informasi tentang transaksi narkotika di Kampung Kagungan Dalam. Petugas tiba di lokasi dan mengamankan pelaku yang menyimpan sabu di dalam kotak rokok.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Indik.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA di Mapolres Tulang Bawang.

(Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *