Sikapi Dugaan Pencemaran Lingkungan, Dr. Ismadi, SP, M. Si: Ciri-ciri dan Kewajiban Olah Limbah

Indonesia investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Salah seorang Akademisi Kampus dan Peneliti Lingkungan Hidup, Dr. Ismadi, SP, M. Si sikapi dugaan pencemaran lingkungan hidup disinyalir oleh salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Seruway, Aceh Tamiang, Aceh sedang gencar diberitakan media.

Dugaan pencemaran lingkungan hidup menjadi sorotan beberapa media Online nasional tersebut fokus pada pencemaran oleh indikasi limbah cair disinyalir dibuang ke aliran Sungai Tamiang.

Kata Dr. Ismadi, limbah cair itu bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan industri. Limbah itu wajib diolah agar tidak mengganggu lingkungan karena melewati batas ambang baku mutu.

Bacaan Lainnya

“Untuk memastikan suatu cairan itu masuk kategori limbah atau bukan, perlu dianalisis di laboratorium. Namun dapat juga diamati dari karakter fisiknya,” sebut Akademisi Unimal Itu, Senin, 05 Agustus 2024.

Sambungnya, biasanya karakter fisik limbah cair itu: (1), Warna, Air bersih berwarna bening, sedangkan air limbah berwarna abu-abu hingga kehitaman. (2)Bau. air limbah berbau karena adanya zat-zat organik terurai dalam limbah dan mengeluarkan zat-zat seperti sulfida dan amoniak yang cukup berbahaya. (3) Kekeruhan. Kekeruhan pada limbah cair berasal dari sisa bahan industri.

Terakhir, (4) Lemak dan Minyak. Minyak dan lemak berasal dari proses perebusan. Limbah ini membuat lapisan pada permukaan air sehingga membentuk selaput.

“Dari ciri dan sifat indikasi limbah dijelaskan tersebut, dapat terlihat sesuai ciri-ciri fisiknya, apakah berbahaya atau tidak dan jika berbau sangat menyengat itu tandanya limbah tersebut sesuai uraian diatas miliki kandungan bahan diduga berbahaya,” jelas Dr. Ismadi, SP, M. Si kepada media via rilisnya.

Drs. Irfan Nur, salah seorang Aktivis Pemerhati Publik menilai, penjelasan dari salah seorang pakar dari Akademisi itu serta terlihat dari warna dan bau indikasi limbah diduga dari PKS PT Parasawita tersebut disinyalir berpotensi masih berbahaya.

“Aroma bau menyengat atau busuk itu dan warna masih kehitam-hitaman saat diambil sample nya sebagai bukti adanya praktik dugaan pencemaran lingkungan dengan sasaran dicemari aliran sungai dibagian hilir terdapat 2 Perusahaan Air Minum (PAM) milik daerah,” ujar Drs. Irfan Nur via rilisnya.

Lanjutnya, PAM atau perusahaan daerah air minum (PDAM) di bagian hilir satunya di Tangsi Lama, Seruway dan satunya lagi di seberang Sungai dalam Kecamatan Bendahara, artinya besar dugaan potensi air tercemar oleh limbah disedot ke bak tampung milik PAM tersebut.

Selain itu, ungkap Irfan banyak masyarakat mengeluh gatal-gatal karena mandi gunakan air sumber PDAM setempat, wajar disinyalir dampak limbah bercampur air bersih dari PDAM tidak dilakukan prosesi mengurai agar bebas dari campuran limbah, hanya diberikan tawas saja.

“Kita sangat prihatin dengan penegak hukum di Aceh Tamiang, karena diduga membela yang bayar, apalagi disinyalir dapat upeti dari pihak terduga pelaku pelanggaran hukum terkesan terang-terangan dan sengaja melanggar aturan negara diikat oleh sanksi hukum mengikat,” papar Irfan Tamiang.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *