Sidang Lanjutan Perusakan ATM Bank Jateng, Saksi Tegaskan Dana ATM Telah Diasuransikan

 

Indonesia Investigasi 

 

KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang ketiga perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan dugaan pencurian uang milik Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Pemerintah Kota Pekalongan. Sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/25). ini menarik perhatian masyarakat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bacaan Lainnya

 

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Bank Jateng, para terdakwa, serta saksi lainnya. Pemeriksaan masih berfokus pada keterangan saksi-saksi terkait peristiwa perusakan ATM dan hilangnya uang di dalam mesin tersebut.

 

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ani Kurniasih dan Anstinna Yuliantie, menyampaikan bahwa dana milik Bank Jateng yang berada di dalam ATM tersebut telah diasuransikan.

 

Menurutnya, jumlah uang yang berada di mesin ATM sekitar Rp 560 juta dan dapat diketahui secara pasti melalui sistem perbankan.

 

“Dana Bank Jateng di ATM kurang lebih Rp 560 juta dan itu sudah diasuransikan. Jumlah pastinya tercatat melalui sistem,” ujar Ani dengan tegas usai persidangan.

 

Sementara itu, perwakilan Bank Jateng Cabang Pekalongan yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan keterangan yang tidak jauh berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Ia mengaku tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan maupun pengambilan uang dari mesin ATM tersebut.

 

“Saya tidak melihat langsung siapa yang merusak atau mengambil uang. Kami hanya memantau melalui monitor di lokasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga menegaskan bahwa uang yang berada di dalam ATM telah diasuransikan. Secara kelembagaan, pihak Bank Jateng menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun secara pribadi, ia menyatakan telah memaafkan peristiwa tersebut.

 

“Kalau secara lembaga, kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Tapi secara pribadi, kami memaafkan,” katanya.

 

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Didik Pramono dan Zaenudin, menilai keterangan para saksi belum menguatkan tuduhan terhadap kliennya. Menurut Didik, para saksi yang dihadirkan juga saling tidak mengenal dan tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku perusakan maupun pencurian.

 

“Saksi-saksi yang dihadirkan tidak saling mengenal dan sama sekali tidak tahu siapa yang merusak atau mengambil uang. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan perkara ini,” ujar Didik.

 

Sebelumnya Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan mesin ATM Bank Jateng yang terjadi di Kompleks Kantor Wali Kota Pekalongan saat berlangsung demonstrasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga saksi dari Bank Jateng, satu saksi umum, dan satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota.

 

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kelima saksi tersebut tidak menyaksikan langsung peristiwa perusakan maupun pencurian uang di ATM. Para saksi mengaku hanya mengetahui kejadian tersebut melalui media sosial dan pemberitaan media massa.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

( ARI )

Pos terkait