Setelah Ditetapkan KPU Pesisir Barat Lampung, Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK 

Indonesia investigasi

Pesisir Barat – Hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung kabarnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesisir Barat Lampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pengitungah dan penetapan hasil Pilkada 2024 pada 4 Desember 2024.

 

KPU Pesisir Barat Lampung kemudian mengumumkan perolehan suara peserta Pilkada 2024 dan dituangkan dalam Surat Nomor 1312 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat 2024. Hasilnya, pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 1, Dedi Irawan-Irawan Topani unggul di Pilbup Pesisir Barat 2024 atas dua kompetitornya, Septi Heri Agunsnaeni-Ade Abdul Rochim (2) dan N Lingga Kusuma-Erlina (3). Cabup-Cawabup Dedi-Topani meraih 48.903 suara. Sementara Septi-Ade memperoleh 41.008 dan Lingga-Erlina mendulang 4.324 suara.

Bacaan Lainnya

 

Digugat ke MK Hasil Pilkada Pesisir Barat Lampung 2024 itu kabarnya digugat ke MK. Gugagatan itu diajukan secara online Kamis, 5 Desember 2024 pukul 20.54 WIB APPP Nomor: 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Soal gugatan hasil Pilkada Pesisir Barat Lampung ke MK itu diungkap Anggota KPU Lampung Divisi Hukum, Hermansyah, kepada awak media, Jumat, 6 Desember 2024. Menurutnya, Kabupaten Pesisir Barat salah satu dari lima kabupaten kota di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. “Yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang,” ujar dia. Pihak terkait, yakni pasangan Dedi-Topani juga menyebut telah menerima informasi soal sengketa hasil Pilkada Pesisir Barat Lampung diajukan ke MK. Hal itu dikatakan salah satu Penasehat Hukum (PH) tim pasangan Cabup-Cawabup Dedi-Topani, Yurlisman, saat dihubungi Waktu Lampung Online, Minggu, 22 Desember 2024.

 

Informasi yang pihaknya terima, yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Pesisir Barat Lampung 2024 adalah pihak pasangan Cabup-Cawabup, Septi-Ade. “Sebagai pihak terkait, ya kami mendapatkan informasi pihak 02 mengajukan gugatan ke MK,” ujar dia.*** (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *