Bangka Belitung – Seorang ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk oleh Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (25/6/24) siang. Pelaku diamankan karena menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Benar, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/24) pagi.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. Pelaku menyimpan paket sabu tersebut di dalam satu buah rice cooker merk Cosmos warna putih yang berada di atas meja dapur.
“Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku memiliki berat bruto 8,20 gram,” ujar Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, tim juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit handphone.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Srikandi Babel)