Indonesia Investigasi
KOTA PADANG, SUMBAR – Dengan melayangkan somasi hukum kepada yayasan STIFARM Nanggalo kota Padang dan auyendi Fahri selaku penjual pusako tinggi kaum tersebut.(23/1/26).
Somasi tersebut di sampaikan melalui kuasa hukumnya Adv. Wiki Pradola. S. H. C. NSP . Managing partner. W. P law firm & partner Tertanggal 19 Januari 2026 dengan Nomor 006/ somasi – Pdt / 1/ 2026.
Dalam keterangannya kuasa hukum menyebutkan bahwa , tanah seluas 1.056 meter persegi yang berlokasi di pagang dalam RT 002 , RW 008 Kelurahan ; kurao pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang, merupakan tanah Pusako tinggi kaum suku Caniago Keturunan Saudah yang di tempati oleh kaumnya secara turun – temurun hingga sekarang . Dan di sah kan oleh pangulu di setujui oleh Ninik mamak dalam nagari .
Namun secara diam – diam auyendi Fahri merekayasa semua dokumen lahan tersebut dan menerbitkan Ranji keturunan Saudah dengan membuang dua orang anak perempuan Saudah yang bernama tiajam ( alm) dan siadauk (alm ) anak dari Saudah ( alm) yang tujuh orang bersaudara di jadikan lima orang . Yakni dua orang laki – laki dan tiga prempuan .
Beberapa tanda tanda tangan anggota kaum pun di palsukan termasuk tanda tangan seorang saksi yang bernama lr. Zurman, Pernyataan tersebut di sampaikan oleh lr. Zurman secara lisan langsung kepada salah seorang kaum tersebut pada tanggal 29 November 2017 di warung lapangan bulu tangkis pagang dalam di depan RW 08 ( Kamal ) dan juga seorang warga RT 002 / 008 yang bernama firman , pemuda pagang dalam.
Pengakuan sepihak ini telah menimbulkan kerugian besar bagi kaum, Karena tanah Pusako tinggi ini di gunakan untuk ke pentingan institusi tanpa persetujuan seluruh anggota kaum.
Walau di tahun 2018 Pihak stifarm ( yang mewakili ) mengajukan permohonan damai bersama auyendi Fahri kepada mamak Kapalo waris ( Jamaludin Malin Sutan dan kaumnya .)
Justru kesepakatan perjanjian tersebut tidak pernah di tepati oleh yayasan stifarm dan auyendi Fahri ( melanggar perjanjian ). Untuk menjalankan aksinya tetap dokumen rekayasa.
Dalam tuntutan , pihak kaum melalui kuasa hukum memerintahkan para termohon untuk menghentikan seluruh aktifitas penggunaan dan penguasaan tanah sengketa .
Mengosongkan serta menyerah kan kembali tanah kepada suku kaum Caniago tanpa syarat . Menarik dan membatalkan seluruh klaim Ranji atau pernyataan sepihak terkait status mamak Kapalo waris serta menunjukkan bukti alas shak apa bila mengklaim memiliki atas tanah tersebut .
Pihak termohon di beri tujuh hari kalender sejak di terimanya somasi untuk melaksanakan tuntutan tersebut .
Apa bila tidak ada etikad baik, pihak kaum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan antara lain ;
Mengajukan gugatan perdata . Perbuatan melawan hukum ( pmh ) di pengadilan negeri Padang
Melaporkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan penggunaan tanah tanpa hak hak kepada instansi terkait .
Serta langkah hukum perdata maupun pidana sesuai perundang – undangan .
Hingga berita ini di turunkan belum di peroleh keterangan resmi dari pihak yayasan stifarm Nanggalo kota Padang maupun auyendi Fahri terkait somasi tersebut .
Reporter: Ermawati








