Bangka Belitung – Tiga pemuda di Pangkalpinang berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (6/2/24) siang.
Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah Be alias Beni (27), PR alias Oka (30), dan KAD alias Adit (20).
“Salah satu dari ketiga pelaku yang diamankan, yaitu berinisial Be alias Beni, merupakan residivis narkoba tahun 2018,” ujar Jojo pada Rabu (7/2/24) siang.
Jojo menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Beni ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Jembatan 12, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Tuatunu.
Selama penangkapan terhadap Oka dan Adit, terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya mereka berhasil ditangkap.
“Tim berhasil mengamankan 12 paket kecil sabu yang dibuang oleh Oka selama pengejaran. Sabu tersebut merupakan milik Beni yang sebelumnya dititipkan ke Oka,” tambah Jojo.
Menurut Jojo, penangkapan para pelaku dimungkinkan karena aksi kejahatan mereka direkam oleh anak pemilik rumah menggunakan handphone.
“Anak korban merekam aksi kejadian saat para pelaku mencuri 1 unit TV. Hasil rekaman tersebut membantu Tim mengidentifikasi para pelaku,” jelas Jojo.
Selain terlibat dalam aksi pencurian, Beni juga terlibat dalam kasus lengeroyokan di Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti, seperti 1 unit TV, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone, telah diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 12 paket sabu telah diserahkan ke Penyidik Dit Res Narkoba,” ungkap Jojo.
(Srikandi Babel)