Bangka Belitung – Pelaku penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi pada bulan April lalu di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya berhasil dibekuk pada Senin (13/5/24) siang oleh Tim Jatanras Polda Babel.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Depati Hamzah, Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan kasus pengancaman pada tahun 2022.
“Iqbal menyebutkan bahwa pelaku, Edi (26 tahun), warga Desa Air Mesu, berhasil ditangkap setelah hampir beberapa minggu buron, saat melintas di Kelurahan Air Hitam,” demikian kata Iqbal pada Selasa (14/5/24) pagi.
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang wanita berinisial ENS. Motifnya, pelaku mengaku memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya.
“Jadi, pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Dia menunggu waktu yang tepat setelah keluar dari Lapas untuk melancarkan aksinya terhadap korban,” jelas Iqbal.
Tim Jatanras berhasil menemukan senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan setelah melakukan pencarian. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang setelah pelaku membuangnya.
“Pelaku berusaha melarikan diri saat mencari barang bukti, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya,” lanjut Iqbal.
Tim langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk perawatan dan kemudian melimpahkan pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Sabtu, 27 April 2024, terjadi penganiayaan dengan pemberatan di rumah korban wanita berinisial ENS, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Korban mengalami luka berat di tangan sebelah kiri hingga menyebabkan putusnya jari, serta luka sabetan senjata tajam pada paha kiri dan pinggang sebelah kiri.
(Srikandi Babel)