Sekda Aceh Diwakili Asisten I: Harta Wakaf Harus Dikelola Secara Profesional dan Sesuai Syariah

Indonesia Investigasi 

 

BANDA ACEH – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Azwardi Abdullah, AP., M.Si, menegaskan pentingnya pengelolaan harta wakaf secara profesional, terukur, dan sesuai prinsip syariah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nazir Wakaf yang diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Selasa (22/04/2025).

 

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Azwardi menyebut bahwa wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai abadi dan manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Wakaf juga berfungsi sebagai instrumen investasi ukhrawi sekaligus sarana transformasi sosial dan ekonomi.

 

“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang baik, dibutuhkan nazir yang tidak hanya amanah dan berilmu, tetapi juga kreatif, adaptif, dan memiliki semangat kewirausahaan. Nazir harus mampu mengelola aset wakaf agar berkembang dan memberikan dampak nyata dalam mengatasi persoalan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Azwardi.

 

Ia mengakui bahwa tugas tersebut tidak mudah dan memerlukan strategi jangka panjang, komitmen yang kuat, dukungan regulasi, serta penguatan kapasitas nazir. Dalam konteks itulah, Bimtek ini dipandang sebagai langkah awal penting dalam mencetak nazir yang kompeten, visioner, dan berdedikasi tinggi.

 

Azwardi juga mendorong Baitul Mal Aceh untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, organisasi masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ini sangat dibutuhkan guna mengoptimalkan potensi wakaf sebagai kekuatan ekonomi dan sosial umat.

 

“Peluang besar ada di depan mata, apalagi Pemerintah Aceh telah menetapkan program wakaf gampong sebagai salah satu prioritas. Oleh karena itu, mari kita perkuat infrastruktur kelembagaan, siapkan peta jalan, tingkatkan literasi wakaf, dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat Aceh,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Didi Setiadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini berlangsung selama tiga hari, dari 21 hingga 23 April 2025, dan diikuti oleh 32 peserta. Para peserta merupakan nazir yang wakafnya dinilai potensial untuk diproduktifkan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh pada tahun 2024.

 

“Tujuan utama Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan nazir dalam mengelola aset wakaf. Diharapkan, setelah pelatihan ini, para nazir tidak hanya amanah dan profesional, tetapi juga memiliki keterampilan manajemen, komunikasi, serta kemampuan membangun kemitraan untuk pengembangan wakaf,” tutup Didi.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *