Indonesia investigasi
Banda Aceh | Warga sipil Peduli Demokrasi laporkan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh ke Panwaslih provinsi setempat terkait dugaan KIP Aceh beserta strukturnya secara hirarki.
“Mereka diduga telah dan sedang melanggar serta melawan peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh terkait penyelenggaraan Pilkada, kekhususan dan keistimewaan Aceh) serta integritas dan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang sedang berproses dan menjalankan tahapannya hingga saat ini. Ungkap Jufri Zain, Senin (30/09/24)
“Kami warga Aceh atas nama pribadi dan dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat yang mencintai Aceh, perdamaian, pembangunan dan kehidupan sosial politik, agama dan kebudayaan Aceh, perlu menyampaikan beberapa temuan kami yang dilakukan oleh KIP Aceh beserta strukturnya secara hirarki telah dan sedang melanggar serta melawan peraturan perundang-undangan (termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh terkait penyelenggaraan Pilkada, kekhususan dan keistimewaan Aceh),” jelas Jufri.
“Selain itu mereka abaikan integritas dan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang sedang berproses dan menjalankan tahapannya hingga saat ini,” sebut Jufri Zain.
Beberapa Tokoh masyarakat tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi, Jufri Zainuddin, Sayuthi Wiranda, Wildan Syah, Yulindawati, Zulfikar (Abu Nagan), Musliadi, Aswidar, dan M.Ariska Wahyu, melaporkan KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran ini kepada Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh guna segera ditindaklanjuti.
Berikut beberapa poin pelanggaran yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024:
1. Minimnya Sosialisasi Pilkada oleh KIP Aceh. Sosialisasi yang dilakukan oleh KIP Aceh tidak merata dan tidak memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat :
Akibatnya, terjadi kebingungan dan informasi yang simpang siur mengenai prosedur pilkada.
Bahkan, sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Legislatif sebelumnya tidak direspon secara tepat oleh KIP Aceh, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan berulangnya kekacauan pada Pilkada kali ini.
2. Persyaratan Pencalonan Jalur Perseorangan yang Memberatkan.
Pelanggaran di Pilkada Aceh 2024, .
KIP Aceh memberlakukan syarat pencalonan jalur perseorangan yang dianggap tidak proporsional, seperti kewajiban menyerahkan salinan KTP minimal 3 persen dari jumlah penduduk sebagai syarat dukungan pencalonan.
Selain itu, waktu pendaftaran yang sangat singkat dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 membuat calon jalur independen kesulitan memenuhi syarat tersebut, yang menyebabkan beberapa tokoh yang bermaksud mencalonkan diri tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran
3. Penerapan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang Tidak Diperlukan. KIP Aceh menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran.
4. Tidak Adanya Lembaga Pengawasan yang Memadai. Pada saat pembukaan pendaftaran calon independen, lembaga pengawasan ad-hoc, seperti Panwaslih di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, belum terbentuk, mengakibatkan lemahnya pengawasan dalam proses pendaftaran.
Hal ini membuka peluang terjadinya pelanggaran yang tidak terdeteksi secara maksimal.
Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa KIP Aceh belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang dan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Ungkap Jufri
“Kami berharap Panwaslih Aceh segera melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan,” kata Jufri Zainuddin.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad, SE.Ak menyampaikan kami menyambut baik atas laporan dari beberapa elemen sipil yang mengasnamakan Warga Sipil Peduli Demokrasi, apapun bentuk laporan akan kami terima yang sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan, apabila memenuhi syarat akan kami tindaklanjuti prosesnya dan apabila tidak memenuhi pembuktian akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk Panwaslih Aceh. Ungkap Muhammad.*
Penulis : SAP