Sejumlah Pejabat Di Pesisir Barat Diduga Langgar Netralitas ASN, Sarhani S.H: Demokrasi Yang Buruk

Indonesia Investigasi

Pesisir Barat – Praktisi hukum asal Kabupaten Pesisir Barat, Sarhani, S.H menyayangkan sikap Sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat yang diduga melanggar Netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 ini.

Hal itu terlihat dari video yang beredar di salah satu hotel di Bandar Lampung, dengan kemasan kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat (Disdik). Kadisdik Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani diduga mengarahkan seluruh kepala sekolah untuk memilih salah satu calon kepala daerah kabupaten Pesisir Barat

Sarhani S.H menilai sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tersebut menunjukan buruknya demokrasi di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama (Pesisir Barat).

Bacaan Lainnya

“jika benar pengordiniran kepsek oleh dinas pendidikan yg dilakukan di bandar lampung tersebut dengan alasan kegiatan dinas tapi di duga kuat mengarah untuk memenangkan calon istri bupati pesisir barat, menunjukan bahwa buruk demokrasi di pesisir barat,” ucapnya. Kamis (26/9/2024).

Ia menambahkan, adanya dugaan pelanggaran ASN ini tidak menutup kemungkinan munculnya pelanggaran-pelanggaran lain yang memanfaatkan struktur pemerintahan di Kabupaten Pesisir Barat demi memenangkan salah satu kandidat pada kontestasi Pilkada 2024.

“Ini baru satu sample, ada kemungkinan pratin atau kepala desa yang ada di pesisir barat juga dilakukan hal yang sama, karna pratin adalah instrumen yang paling seksi untuk memenangkan calon dengan penguasaan pekon dan perangkat pekon,” tambah Sarhan.

Sarhan menegaskan bahwa hal ini diatur dalam pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Serta juga diatur dalam Pasal 280 ayat 2 Undang – Undang No 7 tahun 2017, Bahwa Pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan permusyawaratan Desa

Bagi Kepala Desa yang melanggar atau terbukti melakukan pelanggaran Netralitas dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta. Hal ini tertuang dalam pasal 490 Undang – Undang no 7 tahun 2017.

Sayangnya, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani bungkam saat dikonfirmasi terkait pelanggaran Netralitas ASN yang menyeret namanya tersebut.

Sarhan berharap, lembaga pengawasan pemilu dan seluruh stakeholder bisa lebih jeli lagi dalam melihat potensi pelanggaran – pelanggaran yang bisa merusak pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan siap mengawal pemilu, dan akan membentuk posko pengaduan pelanggaran pemilu di pesisir barat, agar pemilu berjalan dengan baik. (*)

Jurnalis Muda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *