Banda Aceh, Aceh – Direktorat lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh catat jumlah pelanggar lalu lintas (Lantas) terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 sebanyak 480 pelanggaran.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat.
“Dari jumlah 480 pelanggaran, telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sedangkan yang belum terkonfirmasi 148 pelanggar, terbanyak roda empat,” kata Kombes M Iqbal Alqudusy, kepada Awak media, Rabu, 21 Februari 2024.
Sementara sebelumnya, terdapat 6.260 pelanggaran terekam kamera ETLE sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 2.642 pelanggaran telah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi.
“Rata-rata, jenis kendaraan terbanyak yang melanggar adalah roda 4 (5.006) dan roda 2 (1.254),” jelasnya.
Iqbal mengatakan, bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
“Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS,” ungkapnya.
Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena pelanggaran lalu lintas di Aceh terekam oleh kamera ETLE 24 Jam.
Jadi, tambah Iqbal, ketika pengendara melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam akan ter-capture kamera secara otomatis.
“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, malam hari pun tetap wajib pakai helm. Selain itu, teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh,” kata Iqbal.
Hal tersebut, sambungnya, sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0.
Untuk diketahui, kamera ETLE dimonitoring operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik tersebar di seluruh Aceh, 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten kota, yaitu Sabang, Pidie, Bireuen, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.*
SAP