Wonogiri, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar dengan inisial NH (37), yang merupakan warga Laweyan Kota Surakarta, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 11,17 gram.
“Penangkapan NH bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan sebelah barat Gudang seng, Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri,” ungkap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (25/3/2024).
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 22.45 WIB, anggota berhasil mengamankan NH di lokasi yang dimaksud ketika hendak mengambil paket sabu,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas berhasil menemukan 1 paket plastik klip bening yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan NH. Selain itu, dari hasil interogasi, NH mengakui bahwa ia masih menyimpan 15 paket sabu di kamar kosnya yang terletak di Serengan Kota Surakarta. Atas pengakuan tersebut, tim bersama NH menuju tempat kosnya, di mana anggota berhasil mengamankan 15 paket sabu seberat 8,27 gram, timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca, gunting, dan empat buah sedotan.
“Saat ini, NH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan pemakai narkoba,” tegasnya.
(Naniek/Humas Polres Wonogiri)