Satu Desa Satu Radio, Ikhtiar Nyata Menyelamatkan Waktu dan Nyawa

 

Indonesia Investigasi

BIREUEN – 10 Januari 2026.Pengalaman RAPI Bireuen di saat lumpuhnya berbagai alat komunikasi menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh diabaikan. Ketika jaringan seluler terputus, listrik padam, dan sistem komunikasi modern tak lagi berfungsi, radio justru menjadi alat paling tangguh. Di situlah RAPI Bireuen menghidupkan HT dengan sistem main point to point, menjaga alur informasi agar tetap berjalan di tengah situasi darurat.

Berawal dari kesepakatan berkumpul dan berkoordinasi di Makodim Bireuen, kami menilai pusat kendali komunikasi harus berada di titik strategis. Melalui keputusan rapat bersama, posko kemudian dipindahkan dan didirikan di halaman Pendopo Bupati Bireuen. Di lokasi tersebut, Posko RAPI didirikan dan langsung berfungsi sebagai pusat komunikasi darurat.

Bacaan Lainnya

Kehadiran RAPI mendapat respons serius dari pemerintah daerah. Bupati Bireuen bersama Kapolres memanggil kami untuk melakukan koordinasi langsung. Saat ditanya apa kebutuhan utama agar RPU RAPI dapat beroperasi maksimal, kami menyampaikan kebutuhan paling mendasar: genset dan minyak. Permintaan tersebut langsung disetujui. Sejak saat itu, RPU hidup, frekuensi kembali menyala, komunikasi antarinstansi, relawan, dan masyarakat berjalan lancar, serta seluruh informasi lapangan dapat diketahui secara cepat dan akurat.

Dari pengalaman tersebut, RAPI Bireuen memandang perlu adanya langkah strategis jangka panjang, yaitu program “Satu Desa Satu Radio”. Kami berharap setiap kantor kepala desa di seluruh Kabupaten Bireuen memiliki minimal satu perangkat radio komunikasi yang aktif dan siap digunakan. Radio bukan sekadar alat, tetapi sistem penghubung utama ketika bencana datang tanpa bisa diprediksi waktunya.

RAPI Bireuen siap melakukan sosialisasi ke seluruh desa, melatih perangkat desa agar memahami cara penggunaan radio, tata cara berkomunikasi yang benar, serta fungsi-fungsi strategis radio dalam kebencanaan, keamanan lingkungan, dan penyampaian informasi darurat. Dengan komunikasi yang mudah dan cepat, persoalan lain akan lebih mudah ditangani. Koordinasi menjadi efisien, respons menjadi cepat, dan risiko dapat ditekan semaksimal mungkin.

Namun perlu ditegaskan, penggunaan perangkat radio tidak boleh sembarangan. Negara telah mengatur secara tegas penggunaan frekuensi radio melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki izin.

Kemudian Pasal 38 menegaskan larangan menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya atau tanpa izin.

Adapun Pasal 53 UU No. 36 Tahun 1999 menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, payung hukum penggunaan radio komunikasi yang sah adalah dengan bergabung secara resmi dalam Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Melalui RAPI, penggunaan radio menjadi legal, teratur, beretika, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini penting agar niat baik membantu masyarakat tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Bencana memang tidak bisa kita cegah, tetapi kesiapsiagaan bisa kita siapkan. Menyiapkan alat komunikasi adalah langkah paling utama. Karena tanpa komunikasi, bantuan terlambat. Tanpa informasi, keputusan keliru. Dan tanpa koordinasi, penanganan menjadi kacau.

RAPI Bireuen hadir bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan kemanusiaan. Saat yang lain terdiam, frekuensi RAPI tetap menyala. Satu radio sejuta saudara, untuk keselamatan masyarakat dan masa depan Bireuen yang lebih tangguh menghadapi bencana.

 

Muhammad Yanis

Pos terkait