Satresnarkoba Polres Purworejo Berhasil Mengamankan Pemuda Terkait Kasus Narkotika

Indonesiainvestigasi.com

Purworejo, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus narkotika. Pelaku dengan inisial VECS berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di daerah Tambakrejo, Purworejo.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo, Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (06/03/2024) siang.

Pelaku VECS merupakan seorang pemuda berusia 28 tahun asal Desa Cangkrep, Kabupaten Purworejo. Saat diwawancarai, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih dalam proses penyelidikan oleh petugas.

Bacaan Lainnya

“Awalnya saya hanya mencoba-coba teman, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini, saya menyesal telah mengenal narkoba,” ungkap VECS saat diwawancarai.

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga pada tanggal 24 Februari 2024 tentang adanya seorang warga yang menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada penangkapan pelaku di rumah kontrakan milik sdr. Sukariyadi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Purworejo pada tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram, 1 buah pipet kaca dengan bercak sabu, 1 buah alat bong dari botol kaca, 1 buah sendok berbentuk runcing dari kertas, dan 1 buah korek api yang dimodifikasi.

Tersangka dijerat dengan pasal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

“Kami menghimbau generasi muda bangsa, khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa penggunaan narkotika sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.

(Arief/Hms/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *