Satresnarkoba Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

Indonesia Investigasi 

PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Senin (06/01/2024) sekitar pukul 11.15 WITA di Ruang Riksa Satresnarkoba. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial AS alias A (33), bersama beberapa rekan lainnya.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat netto 0,13 gram. Sebelumnya, 1 (satu) paket sabu seberat 0,03 gram telah digunakan untuk keperluan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, lalu dibuang ke dalam lubang kloset. Proses ini disaksikan oleh para tersangka, penasehat hukum, serta pihak terkait lainnya,” jelas AKP Suradi.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto, KBO Satresnarkoba Ipda Sawi, Jaksa Penuntut Umum Risma Yustika P., S.H., serta penasehat hukum tersangka Lenny Riyanti, S.H.

AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa Polres Paser akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud transparansi dalam proses hukum dan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung aman dan lancar, Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Paser.

Humas Polres Paser.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *