Indonesia Investigasi
Pidie, Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, menangkap dua kurir sabu-sabu serta mengamankan 6,9 kilogram barang bukti. Kedua tersangka berinisial F (23) asal Lhokseumawe dan HY (40) warga Aceh Tamiang.
“Keduanya ditangkap di lokasi terpisah dengan cara undercover atau penyamaran petugas,” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, saat konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024.
Penangkapan kedua tersangka, kata Kapolres, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Beureunuen, Pidie.
Usai bertemu dengan HY di toilet Masjid Beureunuen, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 101,5 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan dikemas menggunakan amplop putih di dalam kresek hitam.
“Hasil pengembangan, petugas memburu tersangka lain di jalan Gatot Subroto, Medan Baru Sumatera Utara,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, di sana petugas berhasil mengamankan tersangka F dan barang bukti sabu seberat 5,9 kilogram di dalam kamar tidur serta disimpan dalam koper.
“Pengakuan mereka, sabu-sabu tersebut milik TS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO.(*) Alimurtazha