Satreskrim Polrestabes Semarang Mengungkap Pembunuhan Satpam Keamanan Kawasan Industri Banjardowo

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Polisi telah berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di pos satpam kawasan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban, yang merupakan Kepala Keamanan Kawasan Industri Banjardowo, bernama Edy Russianto.

Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah salah satu anak buah korban yang kini telah ditangkap. Saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kompol Andika menjelaskan, “Korban adalah kepala penjaga di sana, dan tersangka adalah anak buahnya.”

Pelaku, bernama M. Hasim (58), ditangkap tak lama setelah kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Kompol Andika menyampaikan kepada awak media, “Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam. Tersangka berinisial MH, berusia 58 tahun dan berdomisili di Genuk.”

Bacaan Lainnya

Menurut Kompol Andika, korban ditembak mati oleh pelaku menggunakan airsoft gun. Hasil otopsi menyatakan bahwa korban ditembak sebanyak lima kali di bagian kepala, dan ditemukan pecahan proyektil bersarang di kepalanya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di pos pengamanan kawasan Industri Banjardowo Genuk pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Kompol Andika menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi setelah adanya pertengkaran antara korban dan pelaku terkait gaji dan perubahan jadwal shift. Pertengkaran tersebut eskalasi menjadi adu fisik antara atasan dan bawahannya.

Lebih lanjut, Kompol Andika menambahkan, “Terduga korban mengaku membawa senjata airsoft gun di dalam tasnya. Namun, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari senjata tersebut.”

Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa emosi yang menumpuk terhadap korban menjadi pemicu utama dari tindakan pembunuhan tersebut. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 dan 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Keterangan tersangka sering berubah, dan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait kepemilikan senjata api. “Jika hasil laboratorium membuktikan, senjata ini digunakan untuk membunuh korban,” tegas Kompol Andika Dharma Sena.

(Arief/Humas/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *