Satpol PP dan WH Bireuen Serta Aparat Gabungan Gelar Razia Busana Muslim, 16 Pelanggar Terjaring

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen bersama tim gabungan dari TNI dan Polri menggelar razia busana Muslim di depan Kantor Bupati Bireuen, Cot Gapu, pada Selasa, 29 April 2025.foto/istmwa

Indonesia Investigasi

 

Bireuen, Aceh – Dalam rangka menegakkan syariat Islam sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syiar Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen bersama tim gabungan dari TNI dan Polri menggelar razia busana Muslim di depan Kantor Bupati Bireuen, Cot Gapu, pada Selasa, 29 April 2025.

 

Bacaan Lainnya

Dalam razia tersebut, petugas mendapati 16 pelanggar, yang terdiri dari 13 perempuan dan 3 laki-laki, menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam seperti celana ketat, pakaian terbuka, dan celana pendek.

 

Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed S.E melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Bireuen, T. Amrullah Lc, MA, yang didampingi oleh Kasi Operasi, Anwar Zulham, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih taat pada aturan berpakaian Islami sebagaimana diperintahkan dalam syariat.

Razia ini merupakan bentuk implementasi dari amar ma’ruf nahi munkar. Kami berharap, kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya berpakaian sopan dan sesuai dengan tuntunan agama,” ujar T. Amrullah.

 

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Beberapa di antaranya bahkan langsung mengganti pakaian di tempat setelah ditemukan membawa pakaian ganti di kendaraan.

 

Pakaian yang sesuai syariat bagi wanita mencakup menutup seluruh aurat selain wajah dan telapak tangan, tidak ketat, tidak tipis, dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Adapun bagi laki-laki, diwajibkan menutup aurat dari pusar hingga lutut dan tidak mengenakan pakaian yang menyerupai perempuan.

 

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir pelanggaran syariat Islam dan memperkuat pelaksanaan Qanun di Bireuen. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan lembaga pendidikan, untuk turut serta membina generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang taat syariat.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *