Indonesia Investigasi
BIREUEN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen memfasilitasi pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 13 pelanggar Jarimah Maisir (perjudian), sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H. mewakili Bupati Bireuen; Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz, S.H. mewakili Kajari Bireuen; Kasatpol PP dan WH Chairullah Abed, S.E.; Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen; perwakilan Mahkamah Syar’iyah, Kodim, dan Polres Bireuen; tokoh agama; tim medis dari Dinas Kesehatan; serta sejumlah media dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed, S.E., menyampaikan pesan penting kepada masyarakat:
“Kami mengajak seluruh warga Bireuen untuk menjauhi praktik maisir dalam bentuk apa pun. Perjudian adalah perbuatan yang merusak moral, merugikan keluarga, dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang kita junjung tinggi di Aceh. Mari kita jaga marwah syariat Islam di Kabupaten Bireuen dengan saling mengingatkan dan memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.”
Chairullah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan para mitra untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran syariat Islam. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran Qanun Jinayat, terutama terkait praktik perjudian yang kini kian marak, baik secara daring maupun konvensional.
Dari 13 terpidana yang dicambuk, masing-masing dijatuhi hukuman antara 9 hingga 14 kali cambukan, dengan beberapa di antaranya mendapatkan pengurangan hukuman karena telah menjalani masa tahanan. Eksekusi ini bertujuan memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum syariat.
Teuku Fajar Al-Farisyi