Kebumen, Jawa Tengah – Prosedur permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat kini tidak lagi dilakukan di kantor Sat Lantas Mertokondo Kebumen, melainkan di Kantor Satpas di kompleks Polres Kebumen, Jalan Tentara Pelajar No.39 Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyampaikan bahwa kantor Satpas Satlantas Polres Kebumen resmi diresmikan penggunaannya pada Senin, 15 Januari 2024.
Peresmian ini dilakukan secara daring oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, bersamaan dengan peresmian 10 bangunan lainnya di Mapolres Boyolali.
“Ada 11 bangunan yang diresmikan Kapolda hari ini, termasuk Satpas Prototipe Polres Kebumen yang pagi ini diresmikan penggunaannya secara daring,” ungkap AKP Heru.
Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturrohman, menjelaskan bahwa dengan diresmikannya Satpas Prototipe Polres Kebumen, kantor Satpas di kompleks Mapolres Kebumen sekarang lebih representatif dari sebelumnya. Pemohon SIM akan dibimbing oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen mengenai mekanisme permohonan.
“Pemohon bisa datang ke Satpas, nanti akan didampingi petugas kami. Gedung Satpas sangat nyaman. Kami berharap, masyarakat akan puas dengan pelayanan kami,” ujar AKP Koyim.
Pada hari pertama beroperasi, terlihat masyarakat mulai mengantre untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM di Satpas Prototipe Polres Kebumen. Sebanyak 29 pemohon SIM baru dan 93 pemohon perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM A, mengajukan permohonan.
“Kini masyarakat Kebumen memiliki Satpas Prototipe yang sangat nyaman. Semoga dengan hadirnya Satpas SIM atau Satpas Prototipe, kami bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” tambah AKP Koyim.
(Jumardin)