Satpam THM di Jalan Koba Diciduk Polda Babel Setelah Ditemukan Miliki 32 Paket Kecil Sabu

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ap alias Yanto dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaku ditangkap setelah terbukti menyimpan puluhan paket kecil yang berisi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba.

Bacaan Lainnya

“Pelaku Ap alias Yanto merupakan salah satu petugas keamanan (security) di tempat hiburan tersebut,” ujar Jojo melalui siaran persnya pada Sabtu (16/3/24) siang.

Setelah mengamankan pelaku, kata Jojo, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil yang berisi narkotika jenis Sabu.

Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah tas, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Lebih lanjut, tim melakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti lainnya, seperti 19 plastik strip bening kecil yang berisi narkotika jenis Sabu, dan 2 unit timbangan digital,” ungkap Jojo.

“Jadi total sabu yang diamankan dari tangan pelaku berjumlah 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram,” tambahnya.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jojo.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *