Satlantas Polres Jepara Lakukan Pemasangan Banner Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024

Indonesia Investigasi 

JEPARA, JATENG –– Polres Jepara | Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, melakukan pemasangan banner sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024. Banner tersebut dipasang di salah satu sudut Kecamatan Jepara Kota serta beberapa titik lainnya diwilayah Kabupaten Jepara, pada hari Selasa (15/10/2024).

Pemasangan banner itu dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Jepara, dibawah kendali lapangan Ipda Badar Amri Yahya selaku Kaurbinops (KBO) Satlantas Polres Jepara. Banner tersebut berisikan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di wilayah Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, banner ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada pengguna jalan bahwa Kepolisian akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024, tepatnya pada 14 sampai 27 Oktober 2024..

Bacaan Lainnya

“Pemasangan banner imbauan disiplin berlalu lintas ini merupakan upaya preventif Polres Jepara dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024. Sehingga masyarakat paham dan timbulnya kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara,” ujarnya.

Kasihumas menambahkan, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan sisi humanis Polri. Ini semua bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara.

“Pelakasanaan Operasi Zebra Candi 2024 tidak berorientasi pada penegakan hukum dengan tilang namun berupa tindakan kepolisian preemtif dan preventif yang humanis,” katanya.

Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alcokol, pengendara yang melebihi batas kecepatan, balap liar, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara menggunakan lampu strobo/sirine, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan kendaraan tanpa atau tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut.

“Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya.

(Hms/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *