Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri Cek MINYAKITA di Batam Pastikan Takaran Sesuai Standar 

Indonesia Investigasi 

 

BATAMindonesiainvestigasi – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengecek distribusi minyak goreng MINYAKITA di Kota Batam untuk memastikan takaran sesuai standar dan mencegah adannya penyalahgunaan.

 

Bacaan Lainnya

Sebagai minyak bersubsidi, MINYAKITA harus dijual dengan harga terjangkau, namun ada indikasi pelanggaran seperti penimbunan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

 

Pemeriksaan ini bertujuan menjaga distribusi tetap lancar dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. pada selasa (11/3/2025).

 

Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari. Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa minyak goreng kemasan refill/pouch berukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi oleh PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, PT. Able Commodities Indonesia Medan, dan PT. Musimas.” Ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.

 

Produk produk tersebut didistribusikan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.

 

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dari hasil pengecekan, tim menemukan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan telah sesuai standar.

 

Pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil yang bahkan sedikit melebihi takaran, dengan batas toleransi 0,3 persen.

 

“Polda Kepri memastikan akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.” Tutup Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.

 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan distributor minyak goreng di Kepulauan Riau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait takaran dan harga jual produk. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat. Kepada masyarakat agar dapat lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran maupun harga jual yang tidak wajar. Selanjutnya jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

 

 

(Warni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *