Indonesia InvestigasiĀ
BANYUMAS, JATENG — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka tindak pidana UU Narkotika yaitu AS (45) warga Kecamatan Sumbang dan GF (39) warga Kota Semarang yang juga berdomisili di Kecamatan Sumbang.
Tersangka merupakan kakak beradik yang juga pengedar ini ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba di sebuah kamar Hotel di wilayah Kecamatan Sumbang pada hari Kamis (14/11/24) sekira pukul 00.15 wib, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Dari tangan AS diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,433 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 4,3616 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna cokelat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 8 warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 13 serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari GF berupa 1 (satu) buah kotak bekas arloji warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1686 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2201 gram, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi warna hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah handpone merk Infinix Hote 8 warna biru, 1 (satu) buah alat bong hisap sabu terhubung dengan sedotan dan pipet kaca dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 7 warna biru.
Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
(Jumardin)