Sat Resnarkoba Polres Pesisir Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Indonesia Investigasi 

Pesisir Barat, 17 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 11.40 WIB, di Penginapan ATALANTIK yang terletak di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Rizki Chaniago Bin Syalhendri (Alm) di lokasi kejadian dan Alianto Bin Ismail di tempat kerjanya di Kecamatan Pesisir Tengah.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 200.000, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 5366 FIL. Selain itu, turut diamankan tas ransel berisi perlengkapan penggunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arif Budi Aji, S.Tr.K., menyampaikan bahwa Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Pesisir Barat,” tegas IPTU Arif Budi Aji.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti.

(Jurnalis muda – Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *