Aceh Tamiang – Polda Aceh, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Aceh Tamiang (Atam) kembali berhasil amankan 2 (dua) orang warga Desa Kota Lintang diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (07/02/2024).
Menindaklanjuti penyelidikan dari personel Sat Intelkam bahwa ada warga dicurigai sebagai pengedar narkoba di salah satu rumah di Dusun Ar Rahman Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Personel Sat Res Narkoba bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang melakukan pengrebekan rumah tersebut dan berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku IS (24) dan FDL (23) serta barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kurang lebih 1,22 Gram.
Dari keterangan awal pelaku, nantinya paket sabu tersebut akan di ecer diseputaran kota Kuala Simpang dengan harga Rp. 80.000 per paketnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh personelnya
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan dan di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH.
Sambung Kapolres, “Kami jajaran Polres Aceh Tamiang berkomitmen akan terus memerangi narkoba, baik itu pemakai, kurir maupun pengedar sehingga masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang,” tegas Kapolres, AKBP M. Yanis.*
Red