Indonesiainvestigasi.com
Banyumas, Jawa Tengah – Pada Selasa (6/2/2024) dini hari, Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam anak di bawah umur karena memiliki senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Keenam anak di bawah umur tersebut adalah ABN (16), BPP (16) tahun, RAW (17), MHI (16), MIB (17), dan RPN (17), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas H, S.I.K., menjelaskan bahwa pada hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saksi ABD melihat sekelompok orang diduga anggota Geng Motor karena membawa senjata tajam, termasuk celurit. Kejadian tersebut berlangsung di depan Apotik Jalan Desa Pangebatan RT 01 RW 01, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
“Kemudian, salah satu anak dari Geng Motor tersebut melarikan diri ke dalam sebuah toko yang berada di sekitar Desa Pangebatan. Anak tersebut kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Balaidesa. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanglewas, yang kemudian piket Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
“Dari informasi yang kami peroleh, modus operandi Geng Motor perbatasan Desa ini adalah menantang tawuran dengan Geng motor bernama Gemtas dan Wargilan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah pipa besi, satu buah arit kecil, satu buah corbek, dan dua buah celurit,” tutup Kompol Adriansyah.
(Arief/Humas Polresta Banyumas/Red)