Indonesia-Investigasi.com
Pidie Jaya — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025) siang.
Tersangka berinisial NZ (17), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor: B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Penyerahan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Sebelum diserahkan, tersangka NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan sehat.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penyelesaian Tahap II ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penyerahan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak,” kata Iptu Fauzi.
Dengan tuntasnya Tahap II, proses hukum terhadap NZ akan segera berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Pidie Jaya. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Humas Polres Pijay)
Arju Na Fahlefi