Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Merampas Gelang Emas Milik Korban

Indonesia Investigasi

Pesisir Barat, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (25/03/24).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku berinisial YY (31) di kediamannya di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban ES (32) di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku menggunakan pisau untuk mengancam dan merampas gelang emas korban seberat 20 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di kediamannya.

Setelah diamankan, terduga pelaku YY dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa barang bukti berupa 1 buah gelang emas hasil curian dan 1 bilah pisau yang digunakannya telah dibuang saat pelaku melarikan diri dari rumah korban dan dikejar oleh warga setempat.

Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

(Irfan Fajri/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *