Pekalongan, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berhasil dibekuk beberapa waktu yang lalu oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, bekerja sama dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan peristiwa pencurian handphone yang terjadi pada 29 April 2024 di sebuah rumah di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bojong dengan dukungan Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti yang didapat dari kejahatan tersebut,” jelas AKP Isnovim dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/24).
Kronologi kejadian mencatat bahwa pelaku masuk ke rumah korban saat korban sedang berbelanja. Meski kondisi pintu depan dan pintu samping rumah tertutup, pintu kios masih terbuka. Pelaku berhasil membuka laci lemari dalam kamar korban dan mengambil handphone serta dompet yang berisi KTP korban, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 1,6 juta.
“Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai Rp. 5,7 juta,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku, yang diketahui bernama AT (31) dan beralamat di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Aryanto/Sugi Prasojo)