Lampung Utara – Indonesia Investigasi.com – Hanya dalam beberapa waktu setelah tertangkapnya satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Sungkai Utara. Kembali Sat Reskrim Polres Lampung Utara buktikan kinerjanya dengan mengamankan satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan pada seorang wanita yang sempat Viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Sungkai Utara.
Pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 08.20 WIB, pelaku MR (40) sedang berada di rumahnya saat diamankan oleh petugas, tepatnya di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara.
AKBP Deddy Kurniawan Kapolres Lampung Utara yang diwakilkan oleh AKP Stef Boyoh Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi oleh awak media.
Beliau menjelaskan “Benar, satu pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Sungkai Utara yang viral kemarin sudah di amankan waktu berada di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim AKP Boyoh, pada hari Minggu (5/1/25).
“Untuk pelaku MR (40) saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim AKP Boyoh. Ini juga sudah dilengkapi dengan beberapa barang bukti seperti satu stel pakaian milik korban, lalu satu plastik berisikan sisa cabai, dan satu buah blender warna bening.
AKP Boyoh dalam penjelasannya kepada awak media, mengatakan bahwa perbuatan pelaku dikenai Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” ujarnya.
Seperti yang sudah dipublikasikan beberapa waktu lalu, bahwa pernah terjadi peristiwa penganiayaan sekaligus pengeroyokan yang viral dan menghebohkan warga di Lampung Utara. Dimana peristiwa tersebut diduga dilakukan terhadap korban Wulandari (24) warga Ciamis, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Sebagaimana diketahui jika penganiayaan tersebut dilakukan oleh beberapa orang yakni pelaku DE (31) dan MR (40) warga Desa Baturaja, Sungkai Utara. Tepatnya pada Minggu, 1 Desember 2024 antara pukul 14.00 WIB.
Hasil penyelidikan oleh pihak APH, jika terjadinya kasus tersebut dilakukan karena dipicu permasalahan rumah tangga salah satu pelakunya. Diduga terjadi perselingkuhan suami pelaku DE inisial N dengan korban.
Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh hingga area intim, dan harus dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini kasus ini masih terus bergulir dan langsung ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara. Editor (Ashari)