Kendal, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat, Kamis (9/5/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28), warga Dusun Rowo RT 14/RW 03 Desa Margolelo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan korban bernama Hesky Novianto, warga Dusun Gentan Lor RT 08/RW 03 Desa Boja, Kecamatan Boja, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 dengan nomor polisi H 5245 ID pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja, Kecamatan Boja.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi, menjelaskan kronologi kejadian. “Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah neneknya untuk masuk ke dalam rumah membawa makanan. Namun, dalam waktu 15 menit, korban kembali dan mendapati sepeda motor telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujar AKP Untung Setiyahadi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pelaku FA, warga Temanggung, teridentifikasi sebagai pelaku. Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku FA di sebuah indekos di wilayah Boja.
“Terduga pelaku FA mengaku mencuri motor korban saat diinterogasi singkat. Tim Resmob Polres Kendal kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor curian ke Polres Kendal untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Untung Setiyahadi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
(Naniek/Red)