Sambut HUT RI ke 79, Pemko Langsa Ajak Seluruh Elemen Pasang Dekor Merah Putih

Indonesia Investigasi

Kota Langsa, Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa ajak seluruh elemen dan instansi pemerintah maupun swasta agar pasang Dekorasi berwarna Merah Putih wujud meriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79.

Ajakan kepada masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta juga laksanakan gotong-royong serta memasang umbul-umbul merah putih di tempat umum dalam rangka menyambut semarak HUT kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024.

Pj. Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, Selasa (30/07/24) mengatakan, bahwa instruksi ini merupakan menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Berdasarkan arahan tersebut. Maka Pemko Langsa menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa.

Pertama, melaksanakan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah Ibadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024.

Selanjutnya, diminta kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara ( https : //www.Setneg.go.id)

“Setiap Gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024,” sebut Syaridin.

Dan yang terakhir, Pj Walikota juga meminta kepada para Camat untuk meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing. Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan kegiatannya.

“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 Yd 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi,” ujar Pj Walikota.

Sambung Pj Walikota Langsa, “Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila di hentikan,” kata Syaridin.*

Nurma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *