Sukoharjo, Jawa Tengah – Di Dusun Temulus RT 03/03 Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Serda Wahyu Wibowo, Babinsa Koramil 09 Grogol wilayah Desa Pondok, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Eko Wahyudi melaksanakan kegiatan patroli sambil memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor di wilayah untuk tidak memodifikasi atau menjual knalpot brong guna menjaga ketertiban di wilayah binaan. Rabu (31/01/2024).
Menurut Serda Wahyu Wibowo, kegiatan himbauan ini adalah langkah preventif dalam mewujudkan Sukoharjo Zero Knalpot Brong. Salah satu cara adalah dengan memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel sepeda motor di Desa Pondok tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Melalui edukasi yang kami lakukan secara persuasif dan komprehensif, kami berharap para pemilik bengkel dapat memahami dan menerima himbauan ini dengan penuh kesadaran,” ujar Babinsa.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Sukoharjo juga secara rutin melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong,” tambah Bhabinkamtibmas.
“Dalam kegiatan ini, kami sebagai Babinsa hanya mendampingi Bhabinkamtibmas terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tambah Serda Wahyu Wibowo.
Penggunaan knalpot brong, selain mengganggu ketertiban masyarakat, juga menimbulkan keluhan terkait kebisingan yang disebabkan oleh suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Tindakan penggunaan knalpot brong ini juga dikenai sanksi, baik itu pidana maupun denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(Agus Kemplu)