Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, pada Kamis (28/3/2024). Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, secara resmi menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah mereka menyetujui RUU tersebut untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU). “Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadir, dilanjutkan dengan ketukan palu Puan sebagai tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diambil, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa. Ia mengungkapkan bahwa RUU Desa melibatkan 26 perubahan, dan semua fraksi di DPR RI menyetujui agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.
“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, semuanya menyetujui agar Rancangan Undang Undang Desa dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, pada Senin (5/2/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan pandangan akhir tentang RUU Desa.
Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri oleh 69 anggota, dengan 234 izin dan 272 absen. Meskipun demikian, rapat dinyatakan mencapai kuorum.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah dalam rapat persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam RUU Desa adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
(Red)