Pati, Jawa Tengah – Sebelumnya media Indonesiainvestigasi.com sempat merilis berita atas aduan masyarakat dari laman LaporGub pada tanggal 01 Juli 2024 dengan judul, ‘Galian C Resahkan Warga di Wilayah Kabupaten Pati”, (https://indonesiainvestigasi.com/galian-c-resahkan-warga-di-wilayah-kabupaten-pati/01/) dan sempat berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol M. Alfan Armin M yang direspon dengan baik dan akan segera menindaklanjuti.
Namun saat ini aduan masyarakat terkait penambangan Galian C yang diduga ilegal dari laman LaporGub beberapa hari lalu tersebut, awak media mencoba cek kembali status aduan dan ternyata sudah ditindaklanjuti oleh pihak Dinas ESDM yang terjun ke lokasi dan mendapati lokasi tersebut ternyata sudah tidak ada lagi alat berat juga kegiatan penambangan. Rabu (03/07/2024).
Dalam postingan balasan LaporGub dari pihak Dinas ESDM menuliskan bahwa saat ini lokasi tersebut kosong dan akan segera berkoordinasi dengan pemdes setempat untuk mensosialisasikan aturan serta perijinan terkait penambangan.
Dengan demikian, aduan keluhan warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Blora dianggap selesai.
(Red)