Indonesia investigasi
Bogor, Jabar – Ramainya pemberitaan di media online yang mengulas aktifitas pengoplosan gas elpiji 3Kg (subsidi) dipindahkan ke dalam tabung elpiji 12 Kg (non subsidi) di wilayah Rumpin memicu adrenalin wartawan Diori Parulian Ambarita atau biasa disapa Bang Ambar.
Dan ternyata berita tayang di media online tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Hasil investigasi Bang Ambar dikenal wartawan pemberani dan juga sebagai pemimpin redaksi ambaritanews.com serta selaku dewan pembina dibeberapa media online membuahkan hasil.
Saat melewati Jalan Raya Parung Panjang, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin pada hari Jumat (22/11/2024) sekira pukul 12 malam tanpa ada lampu penerangan jalan, permukaan jalan yang hancur ditambah banyak kendaraan (mobil) besar dengan muatan kurang lebih 40 ton hilir mudik, terselip mobil pickup warna putih mencurigakan yang ditutup terpal.
Kemudian bang Ambar mendekati mobil pickup tersebut dan saat ditanya oleh bang Ambar apa isi muatan mobil dikemudikannya, si sopir menjawab tabung gas 3 Kg (subsidi) atau melon lalu si sopir pun mengatakan barang (tabung elpiji) ini milik bos-nya bernama Gunawan alias Gugun.
Tak berselang lama, ketika bang Ambar masih mengorek informasi dari si sopir pickup dengan muatan gas elliji 3 Kg (subsidi) yang akan diisi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi).
Dengan pandangan yang terbatas disebabkan tidak ada lampu penerangan jalan dan tepi jalan dikelilingi pohon-pohon, terdengar suara berteriak-teriak sehingga sontak kamera Hp-nya bang Ambar menyorot orang datang dari arah belakang dengan berteriak “siapa loe… siapa loe?” lalu bang Ambar menjawab “kami dari pers!”
Karena diketahui mobil serta si sopirnya sudah divideokan oleh bang Ambar, orang tak dikenal yang berteriak-teriak dan datang dari arah belakang itu meminta hasil reportase (data investigasi) dihapus, namun bang Ambar tidak mau.
Sehingga malam dikesunyian di Jalan Raya Parung Panjang – Rumpin berubah dengan hentakan suara mengaku nama-nya Gunawan kepada bang Ambar. “Hapus… hapus videonya, loe ngapain ngusik usaha gw,” kata Gunawan dengan nada tinggi.
Loe ganggu usaha gw aja untuk cari makan, sambung dia, gw tinggal dekat ropandi (salah satu mafia migas) yang anaknya bernama agus. “Loe jangan macam-macam di sini!”
Selain Gunawan, ada juga lain-nya. Dari pengakuan orang mengaku namanya Yopi, bahwa Gunawan adalah bos-nya dan dirinya (Yopi) hanya ikut kerja dengan Bos Gunawan.
Selanjutnya Yopi mengajak bang Ambar ke tempat lain dan mobil pickup pergi entah kemana, hilang dalam gelapnya malam. Yopi mengklaim dirinya juga dari media online berantaskorupsi.com.
Dengan begitu, bang Ambar mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan jangan tutup mata membiarkan kejahatan yang dikategorikan kriminal khusus (krimsus) dibiarkan merajalela berekses merugikan masyarakat dan negara (Pertamina).
Aktifitas ilegal ini melibatkan pemindahan elpiji bersubsidi 3Kg ke tabung gas 12Kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Operasi ini diduga berlangsung di Rumpin, dengan distribusi ke wilayah Jabodetabek.
Buat tindakan hukum terhadap pelaku yang menyebabkan pasokan gas elpiji 3Kg bersubsidi menjadi langka di pasaran, yang sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah), pelaku yang menyalahgunakan gas bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.*
[DPA/FL/TIM]