Jepara, Jawa Tengah – Diperlukan pemahaman bahwa peran perangkat desa memiliki dampak besar dalam kemajuan dan pengelolaan desa, walaupun sistem penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berbeda dengan ASN atau PNS yang mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan masa kerja atau golongan, perangkat desa tunduk pada regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan ini, penghasilan tetap perangkat desa diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Namun, perlu dicatat bahwa besaran penghasilan ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS atau golongan.
Pada tahun 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku, gaji perangkat desa memiliki ketentuan sebagai berikut:
– Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a)
– Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a)
– Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 (setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a)
Meskipun bukan bagian dari ASN atau PNS, perangkat desa memainkan peran penting dalam kemajuan desa.
Meski belum mengikuti penyesuaian kenaikan gaji PNS, gaji mereka tetap diatur oleh regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran akan peran penting perangkat desa semakin meningkat.
Meskipun gaji perangkat desa 2024 tidak mengalami kenaikan berkala seperti PNS, kontribusi mereka dalam pembangunan dan pengelolaan desa sangat berharga.
Jika ada perubahan terkait gaji perangkat desa, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi.
Hingga UU Desa direvisi dan ada perubahan resmi, pengaturan gaji mereka akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Saatnya untuk memberikan apresiasi atas kerja keras dan komitmen perangkat desa dalam membangun desa yang lebih baik, karena semangat dan dedikasi mereka tidak dapat diukur hanya dari besaran gaji.
(Red)