Jakarta – Pemerintah tengah melakukan penataan terhadap ribuan aplikasi dan pusat data pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan satu data. Masa depannya, semua layanan publik akan diakses melalui beberapa situs web dan aplikasi saja.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.
Dengan regulasi ini, pengembangan aplikasi tidak akan lagi dilakukan secara sektoral oleh masing-masing kementerian atau instansi. Aplikasi pemerintah harus didesain berdasarkan jenis layanan dan terintegrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Contohnya, semua layanan terkait kesehatan akan dapat diakses melalui satu aplikasi, demikian pula dengan layanan pendidikan.
“Cita-cita kami adalah bahwa ini bukan lagi layanan sektoral tetapi terintegrasi,” ujar Cahyono. “Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, itulah yang akan kami hasilkan.”
Layanan ini juga akan dapat diakses oleh warga Indonesia melalui berbagai platform, mulai dari aplikasi mobile, situs web, hingga media sosial.
Cahyono menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar integrasi semua layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial sudah terwujud pada Oktober 2024.
(Red)