Indonesiainvestigasi.com
Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan mengapa revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa belum dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Puan menyatakan bahwa RUU tersebut masih harus melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah bertemu dengan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman tentang proses legislasi RUU Desa yang sedang berlangsung.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya,” ujar Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Puan menyebutkan bahwa proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah dilakukan oleh Baleg DPR dan Kemendagri semalam. Dia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.
“Dan kami menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” jelasnya.
Puan menjelaskan bahwa pihak Apdesi telah memahami mekanisme tersebut. Dia menekankan bahwa proses yang dilalui RUU Desa bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para kepala desa.
“Dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati bahwa mekanisme ini penting untuk segera dan sama-sama dilakukan,” katanya.
“Dengan demikian, ketika pembahasan revisi Undang-Undang Desa selesai, maka dapat segera dilaksanakan di lapangan tanpa menghadapi peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi atau pembatalan. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa, masyarakat desa, dan seluruh perangkat desa yang ada,” tambahnya.
(Red)