Restoratif Justice ala Adat Gampong, Polsek Pante Raja Tuntaskan Kasus Pencurian

 

Indonesia Investigasi

 

PIDIE JAYA – Indonesiainvestigasi.com – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya memfasilitasi penyelesaian perkara pencurian melalui mediasi problem solving yang berlangsung di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Senin (25/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan penyelesaian perkara dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Bacaan Lainnya

 

Kasus bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika dua pelaku berinisial MH (24) dan MS (24), warga Kecamatan Bandar Baru, kedapatan mencuri di rumah Maya Irnanda (30), warga Gampong TU. Barang yang diambil berupa 100 lembar kartu perdana kosong, satu kartu paket internet, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

 

Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalis, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa mediasi mempertemukan korban dan pelaku bersama perangkat gampong, keluarga, serta pihak kepolisian. Dalam forum tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya, mengembalikan barang curian, dan menyampaikan permintaan maaf. Korban menerima dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bila melanggar siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Mediasi yang turut dihadiri Keuchik Gampong TU, perangkat gampong, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pante Raja itu menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Dengan demikian, kasus ini resmi diselesaikan melalui jalur adat gampong sesuai prinsip keadilan restoratif.

 

 

(Humas polres Pijay)

 

Arju Na Fahlefi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *