Bangka Belitung – Sulaili (42), seorang residivis asal Bangka Tengah, kembali ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel setelah terlibat dalam pencurian sepeda lipat di sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang pada Rabu (24/1/24).
“Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil mengamankan Sulaili, pelaku pencurian sepeda listrik di kontrakannya di Kelurahan Gabek, Pangkalpinang,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (25/1/24) malam.
Menurut Jojo, penangkapan Sulaili berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian sepeda listrik di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang. Tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi Sulaili sebagai pelaku yang dicurigai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan tempat persembunyian Sulaili di sebuah kontrakan di Kelurahan Gabek, Pangkalpinang, dan mengamankannya bersama dengan sepeda listrik yang diduga hasil kejahatannya.
Saat ditangkap, Sulaili mengakui telah melakukan pencurian di 15 lokasi berbeda, termasuk di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah. Dari 15 lokasi tersebut, barang bukti berhasil diamankan dari 6 lokasi, sementara 9 lokasi lainnya masih dalam pencarian.
Sulaili dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jojo juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan mereka. “Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga ada kesempatan,” tambahnya.
Berikut adalah daftar TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan:
**Barang Bukti Diamankan:**
1. TKP Camp tukang bangunan di Gabek: 1 unit handphone dan 2 buah tabung gas elpiji 3kg.
2. TKP Cam Air Mangkok: 1 unit handphone.
3. TKP Cam Air Mawar: 1 unit handphone.
4. TKP Rumah Kontrak Gabek 2: 1 unit handphone.
5. TKP Kampung Nadi Lubuk: 1 buah mesin tempel 5 PK.
6. TKP sebuah rumah di Lontong Pancur: 1 unit sepeda listrik, 1 unit charger, dan 1 buah kunci kontak.
**TKP Tanpa Barang Bukti Ditemukan:**
1. TKP Kace: 1 buah mesin sugu kayu.
2. TKP Sampur: Besi 66 kg.
3. TKP Pagarawan: Besi 34 kg.
4. TKP Ketapang: Besi 22 kg.
5. TKP Toko Pantai Koala: Mesin dispenser.
6. TKP Teluk Bayur: Besi 34 kg.
7. TKP Beluluk: Besi 55 kg.
8. TKP Aik Batu Jalan Sarang Ikan: Timah 90 kg.
9. TKP Komplek Tambak Udang: Mesin genset.
Sulaili memiliki sejarah kejahatan sebagai berikut:
1. Kasus penganiayaan tahun 2018: hukuman 1 tahun 6 bulan.
2. Kasus penadah bulan Juli 2020: hukuman 6 bulan.
3. Kasus curat bulan September 2020: hukuman 1 tahun.
4. Kasus curat bulan Oktober 2022: hukuman 1 tahun.
(Srikandi Babel)