Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang spesialis pencuri kotak amal berhasil diamankan oleh warga saat melakukan aksinya di sebuah mushola yang terletak di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada hari Senin (25/3/24). Pelaku dengan inisial D (44), warga Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, setelah ditangkap langsung diserahkan oleh warga ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojong.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pelaku pencuri kotak amal dari warga pada Senin sore.
“Unit Reskrim Polsek Bojong telah menerima penyerahan pelaku pencurian uang kotak amal dari pelapor yang saat itu melihat pelaku mencuri kotak amal di mushola Desa Legokclile,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, modus operandi pelaku adalah dengan merusak atau membongkar gembok kotak amal untuk mengambil uang di dalamnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika seorang pelapor melihat seorang pria mencurigakan di dekat kotak amal mushola Al-Palal Irsyad. Pelapor juga melihat sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di depan mushola yang diduga milik pelaku.
Setelah mencoba menghampiri, pelapor melihat pelaku pergi ke arah Desa Bojong Lor. Pelapor kemudian mengecek kotak amal dan menemukan gemboknya sudah rusak dan uang di dalamnya hilang.
Saat pelapor mengejar pelaku, mereka berhasil menemukan pelaku di sebuah mushola di Desa Bojong Lor. Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya, pelapor berhasil menemukan sejumlah uang logam dan kertas yang dilipat-lipat seperti yang dimasukkan ke dalam kotak amal sebelumnya, serta gembok dan obeng di dalam tas pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pelapor membawanya ke Polsek Bojong. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal pada tahun 2020 dan sudah menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun di rutan Pekalongan.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang, pelaku ditahan dan akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)