Residivis Kasus Curat Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Indonesia Investigasi

Pangkalpinang, Bangka Belitung – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial YP alias Yogi Kutil, kembali dibekuk Tim Jatanras Polda Bangka Belitung pada Minggu (23/6/2024) dini hari. Pemuda berusia 29 tahun ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (24/6/2024) siang. “Benar, ada penangkapan seorang pelaku curat. Pelaku juga adalah residivis kasus 363 pada tahun 2019 dan 2021,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Villa Putih, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop Asus E203 warna biru dongker, satu unit handphone, dan sejumlah uang tunai.

Bacaan Lainnya

Iqbal menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk melalui jendela belakang kontrakan korban. “Dua hari sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat menggambar rumah kontrakan korban untuk dijadikan sasaran pencuriannya,” kata Iqbal.

Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan melewati pintu belakang rumah kontrakan korban. Selanjutnya, pelaku membuka jendela dengan cara paksa dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih dari 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bangka Belitung. “Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda,” pungkas Iqbal.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *