Residivis Curat Asal Pangkalpinang Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel Setelah Beraksi di 3 Lokasi

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – DG alias Dedi, seorang residivis dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kembali diamankan oleh Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di wilayah Pangkalpinang.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024, sore hari saat pelaku sedang tertidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya.

“Pelaku diamankan pada Senin, 15 Januari 2024, sore saat sedang tidur di dalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang,” kata Jojo pada Kamis, 18 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Jojo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu TKP yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Tim bergerak setelah mendapat informasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian di dalam kamar pelaku,” ungkap Jojo.

Pelaku, setelah diamankan, mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa tempat, antara lain di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan, dan Kelurahan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Dedi melakukan aksinya dengan modus membobol rumah kosong atau merusak rolling door toko.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku beroperasi sendirian. Jika rumah kosong, pelaku membobol atap dan plafon rumah. Sedangkan pada TKP terakhir, pelaku merusak pintu rolling door toko,” jelas Jojo.

Setelah penangkapan, Tim Jatanras membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.

Daftar TKP dan Kerugian:
1. TKP: Jalan Merah Delima I, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Barang Bukti: 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg, dan 1 buah kunci Sepeda Motor.
Total Kerugian: Sekitar 10 Juta Rupiah.

2. TKP: Jalan Fajar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Barang Bukti: Alat-alat kosmetik dan 1 unit kipas angin.
Total Kerugian: Sekitar 7 Juta Rupiah.

3. TKP:  Jalan Aik Sangkew, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Barang Bukti:  24 bungkus rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah dalam laci toko.
Total Kerugian: Sebesar 12 Juta Rupiah.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *