Jakarta – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sektor pengadaan Barjas (barang dan jasa) pemerintah, jadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.
Data KPK per 10 Januari 2024 menunjukkan bahwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa masih merupakan kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi atau penyuapan. “Dalam kurun waktu 2004 sampai dengan 2022, KPK telah menangani 1.351 kasus korupsi, di mana sekitar 277 kasus atau 20 persen terjadi di bidang pengadaan barang/jasa,” ujar Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati dalam keterangan resmi, Rabu (6/03/2024).
Niken Ariati menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog) semakin populer untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Hingga akhir tahun 2023, sudah sekitar 6,9 juta produk yang ditampilkan di katalog elektronik dengan nilai transaksi mencapai Rp 188,9 triliun.
Namun, kemajuan ini juga membawa potensi penyalahgunaan dan korupsi. Sebagai bagian dari implementasi aksi pencegahan korupsi 2023-2024, Stranas PK meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses data pengadaan melalui katalog elektronik dan menyusun pedoman pengawasan.
Hari ini, fitur pengawasan pengadaan katalog elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga percontohan. Sistem ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) untuk menganalisis modus transaksi yang mencurigakan, seperti perubahan harga yang cepat, transaksi berulang dengan penyedia yang sama, dan kecepatan transaksi yang tidak wajar.
Dalam tahun 2023, sistem pengawasan mencatat sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk 64.747 paket senilai Rp 3,9 triliun yang dilakukan dalam waktu 30 menit, 65.947 paket senilai Rp 2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam, 3.108 transaksi pengadaan senilai Rp 328 miliar mengalami kenaikan harga sebelum ditransaksikan, dan 268 PPK melakukan transaksi ke penyedia yang sama lebih dari 30 kali.
(Red)